Yayasan Korindo Tandatangani MoU Penanaman Hutan Kota Pondok Rajeg

By 27 Oktober 2023Oktober 9th, 2024Berita Grup2 min read

FOTO: Penandatangan Bersama MoU Pondok Rajeg di kantor Bappelitbangda Pemkab Bogor pada Jumat (27/10). Yayasan Korindo menyatakan komitmennya untuk membangun Hutan Kota Kedua di Bogor.

KABUPATEN BOGOR – Pohon memiliki manfaat yang sentral dalam penanganan polusi udara, pohon mampu menyerap karbon-karbon jahat yang berkeliaran di permukaan bumi, ditambah pohon mampu memproduksi oksigen yang dapat bermanfaat bagi kehidupan. Yayasan Korindo bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menandatangani komitmen dalam pengubahan tempat pembuangan akhir (TPA) Pondok Rajeg di Kabupaten Bogor menjadi Hutan Kota Pondok Rajeg.

Korindo akan melakukan penanaman Pohon Sengon (Albiza Chinensis) seluas 3 (tiga) hektar di kawasan bekas tempat pembuangan akhir (TPA) Pondok Rajeg. Penanaman di bekas lahan pembuangan sampah menjadi tantangan tersendiri karena bukan hal yang mudah untuk menanam pohon di kawasan yang menjadi bekas dari timbunan sampah tersebut. Korindo melalui Yayasan Korindo berhasil menanam sekitar 1.600 Pohon Sengon di kawasan bekas tempat pembuangan akhir tersebut dan mengubahnya menjadi Hutan Kota Pondok Rajeg.

“Kami sangat senang, Yayasan Korindo sudah menjadi langganan tetap dalam membangun Kabupaten Bogor, dimulai dari Hutan Kota Pakansari. Kemudian hari ini di tanda tangani pohon sengon di Hutan Kota Pondok Rajeg di bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kami sangat berterima kasih dan salut kepada Yayasan Korindo,” Ujar Alexander Frans Ketua Tim Fasilitator Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kabupaten Bogor.

Korindo senantiasa berkomitmen dalam menghijaukan lingkungan yang ada di Indonesia, kami sangat menyadari bahwa dengan bertumbuhnya pohon akan bertumbuhnya harapan dan cita-cita untuk menjaga lingkungan. Kami akan senantiasa meluncurkan program-program tepat guna untuk mendukung pelestarian hutan dan semakin tersebarnya ruang hijau terbuka sebagai paru-paru masyarakat. (PR)