Menanggapi adanya pemberitaan bertajuk “Papua: Investigasi ungkap perusahaan Korsel ‘sengaja’ membakar lahan untuk perluasan lahan sawit” oleh BBC Indonesia pada tanggal 12 November 2020, kami memandang hal ini merupakan tuduhan yang serius sehingga kami perlu manyampaikan tanggapan berikut ini:
Tuduhan yang sama pernah dilontarkan oleh sebuah LSM Amerika, Mighty Earth, pada tahun 2017 yang mengajukan pengaduan kepada FSC (Forest Stewardship Council), sebuah organisasi global yang sangat dihormati di bidang kehutanan. FSC membentuk 3 panel ahli independen dalam bidang kehutanan dan citra satelit dengan reputasi otoritatif dan pelatihan akademis di bidangnya masing-masing.
FSC merilis pernyataan resmi pada 23 Juli 2019 setelah penyelidikan dilakukan sebagai berikut:
“The original allegations against Korindo included an allegation that Korindo was systematically using fire for land clearing. The panel found that on the balance of probabilities this was not the case.”
Temuan FSC tersebut memperkuat hasil investigasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dengan Nomor Surat 522.2/0983 tertanggal 24 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa pembukaan lahan dilakukan secara mekanis dan tanpa bakar. Selain kedua hasil investigasi tersebut, terdapat juga surat dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK RI Nomor S.43/PHLHK/PPH/GKM.2/2/2017 tanggal 17 Februari 2017 yang menyatakan bahwa anak perusahaan Korindo Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak melakukan illegal deforestation dan telah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.
Kami telah memerkarakan LSM Mighty Earth yang telah membuat pernyataan tersebut ke pengadilan Jerman, dan proses pengadilan sedang berjalan.
Tidak seperti Forensic Architecture, Panel Investigasi FSC yang terdiri dari ahli kehutanan profesional yang berkualifikasi meninjau ke lokasi di Papua secara langsung untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Panel FSC juga terdiri dari para tenaga profesional citra satelit.
Forensic Architecture yang membuat klaim untuk BBC dengan memeriksa foto-foto lama berusia 10 tahun adalah sebuah badan penelitian hak asasi manusia, yang bekerja atas bayaran, dan sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang kehutanan. Mereka bukan badan terkait kehutanan ataupun kelapa sawit.
Perlu ditegaskan bahwasanya pada tahun 2015, perusahaan telah melakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah ulayat kepada 10 marga seluas 16.000 hektar yang berada di areal PT Tunas Sawa Erma Blok E sesuai dengan perjanjian dan jumlah yang telah disepakati bersama, termasuk dengan Petrus Kinggo yang menjadi narasumber di pemberitaan tersebut.
Meskipun Petrus Kinggo dan semua marga lainnya telah menerima pembayaran kompensasi pelepasan lahan, namun hingga saat ini perusahaan belum pernah melakukan pembukaan lahan di seluruh areal PT Tunas Sawa Erma Blok E. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan. (Peta terlampir).
Informasi yang diragukan lainnya berasal dari Elisabeth Ndiwaen yang bukan merupakan perwakilan marga yang berada di PT. Dongin Prabhawa karena yang bersangkutan lahir dan dibesarkan, serta masih tinggal di Kota Merauke yang jaraknya sangat jauh sekitar 400 km (jalan darat dan sungai) dari lokasi perkebunan.
Merespon aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan adanya perubahan, pembangunan, dan kesejahteraan hidup, maka sejak awal perusahaan dan masyarakat bersama-sama terus menjalin komunikasi yang baik dan membuat kesepakatan dengan pemilik hak ulayat yang berada di PT. Dongin Prabhawa, seperti kesepakatan pembayaran hak ulayat kepada 8 marga di tahun 2011, dilanjutkan dengan kesepakatan program pembinaan masyarakat, serta dicapainya kesepakatan pembayaran dana pengembangan kampung sebesar Rp 30 miliar pada tahun 2012. Hingga saat ini perusahaan terus merealisasikan kesepakatan-kesepakatan tersebut.
Namun sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, perusahaan akan melakukan investigasi terhadap kedua isu di atas secara mendalam dan melibatkan para pihak terkait. Proses investigasi ini dimasukkan kedalam Sistem Penanganan Keluhan (Grievance System) Korindo.
Kami ingin menegaskan bahwa Korindo Group didirikan di Indonesia pada tahun 1969 dan beroperasi di Indonesia, bukan Korea Selatan. CEO Korindo Group adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Korea. Namun, kami tidak serta-merta dianggap sebagai perusahaan Korea, sama halnya dengan Tesla yang bukan merupakan perusahaan Afrika Selatan walaupun Elon Musk lahir di Afrika Selatan.
Kami secara konsisten berkontribusi dalam membantu perkembangan dan kemajuan rakyat Indonesia, khususnya di daerah Papua. Hal ini terwujud nyata dalam beragam aksi, kegiatan, serta fasilitas yang telah perusahaan berikan untuk mempermudah kehidupan masyarakat pedalaman. Tercatat hingga saat ini, Korindo Group telah mendedikasikan sebanyak $14.000.000 (periode tahun 2014—2019) demi kontribusi sosial dalam segala bidang di Papua.
Dari sisi pendidikan, Korindo Group telah menjalankan beragam program beasiswa sebanyak 431 anak pemilik hak ulayat, membantu pembangunan 42 unit sekolah, bantuan honor untuk 170 guru, serta bantuan 14 unit bus sekolah dan asrama bagi para siswa pedalaman.
Perusahaan juga berkontribusi di bidang infrastruktur, dengan cara membangun dan merawat jalan dan jembatan (akses publik) sepanjang 500 km, membangun 18 rumah ibadah, menyediakan 10 pasar tradisional, memberikan akses air bersih bagi masyarakat, bahkan memberikan akses listrik sebesar 8 MW secara gratis untuk warga yang berada di sekitar areal perusahaan.
Dari segi kesehatan, sejak menyebarnya wabah Covid-19 di Indonesia, Korindo Group telah mendonasikan 120.000 masker medis dan multivitamin, 3.500 set baju hazmat, ratusan boks bantuan sembako, bahkan kompor ramah lingkungan untuk mengurangi emisi karbon. Tak hanya itu, Korindo Group telah membangun sebanyak 7 klinik dan 1 rumah sakit di Papua dengan rata-rata jumlah pasien yang telah diobati secara gratis sebanyak 9.000 orang per bulan.
Klinik Asiki yang dibangun dan didanai Korindo Group bahkan berhasil dinobatkan oleh BPJS Kesehatan sebagai Klinik Terbaik Tingkat Provinsi Papua pada tahun 2017. Klinik tersebut bahkan mendapat pujian melalui penanganan sigap dan fasilitasnya yang setara dengan klinik di kota besar. Predikat ini disandang Klinik Asiki selama dua tahun berturut-turut.
Terlebih lagi pada tahun 2018 lalu, Korindo Group melalui PT Tunas Sawa Erma (TSE) menerima penghargaan dari Padmamitra Award 2018 untuk kategori Penanganan Keterpencilan. Padmamitra Award ini merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh negara kepada dunia usaha atas kontribusi dan perhatiannya kepada kondisi sosial masyarakat. Penilaian atas performa penerima penghargaan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial Indonesia bersama dengan Forum CSR Kesejahteraan Sosial.
Silakan tekan di sini untuk mengakses “Korindo Indigenous Report” yang menjelaskan program sosial kami di Papua secara detail.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa isu yang tercantum dalam berita terkait, tidak benar adanya. Korindo Group selalu mengutamakan transparansi, kebijakan yang mendukung masyarakat, dan selalu patuh akan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Yulian Mohammad Riza
Public Relations Division of Korindo Group
Email: pr@korindo.co.id