
Foto: KHI dan KPS raih sertifikat dan bendera emas SMK3 setelah berhasil lolos dari audit SMK3 eksternal oleh lembaga audit Surveyor Indonesia
BALARAJA – PT KHI (Korindo Heavy Industry) dan KPS (Kenertec Power System) merupakan unit usaha dari Korindo Group dengan bidang bisnis alat berat. Kedua perusahaan ini memiliki tingkat resiko K3 yang cukup tinggi, yang membuatnya perlu menerapkan sebuah sistem untuk mengelola keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) Karyawan.
Komitmen para pimpinan perusahaan yang kuat terhadap hal tersebut, membuat dukungan yang diberikan untuk mewujudkan sistem K3 jadi begitu maksimal. Hasilnya, tahun ini kedua perusahaan tersebut berhasil meraih sertifikat dan bendera emas SMK3 setelah berhasil lolos dari audit SMK3 eksternal oleh lembaga audit Surveyor Indonesia.
Penyerahan sertifikat dan bendera emas K3 secara simbolis dilakukan pada Rabu, 11 September 2024 di auditorium KHI dan dihadiri pimpinan PT KHI dan KPS. “Pencapaian ini merupakan suatu kebanggaan bersama, karena terdapat tantangan tersendiri menerapkan SMK3 diperusahaan yang memiliki resiko K3 yang tinggi,” ujar Nurohmad sebagai Manager HSE KHI.
Sementara ini Najib Hanafi selaku Manager HRDGA KPS menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung program SMK3, sehingga bisa lolos audit dan mendapatkan pengakuan tidak hanya internal tetapi juga eksternal.
Pada kesempatan yang sama, Setiyono sebagai Head of Learning & Innovation Center Kantor Pusat mengucapkan selamat dan memberikan motivasi atas pencapaian tersebut. Dirinya berharap kedua perusahaan bisa menerapkan SMK3 dengan konsisten dan menjaga apa yang telah dicapai.
“Karena menjaga sebuah predikat sangat sulit dibandingkan dengan mendapatkannya. Tantangan berikutnya adalah bagaimana menerapkan K3 sebagai bagian dari budaya kerja yang mengakar disetiap pimpinan dan pekerja. Terima kasih atas kerja keras dari Tim HSE dan juga Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh para pimpinan perusahaan. Selamat atas pencapaian ini,” ujarnya.
SMK3 adalah sebuah sistem manajemen untuk mengelola keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam penerapannya SMK3 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012. Penilaian SMK3 sendiri memiliki tiga tingkatan, yaitu: tingkat awal dengan 64 kriteria, tingkat transisi dengan 122 kriteria dan tingkat lanjutan (advance) dengan 166 kriteria. KHI dan KPS telah berhasil lolos untuk tingkat lanjutan 166 kriteria dengan hasil Memuaskan. Selamat atas pencapaian tersebut. (HSE)