Skip to main content

JAKARTA– Pernyataan satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) bahwa ada pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan selama 13 tahun kepada pelaku bisnis tertentu dengan luasan lebih dari 2,2 juta hektar merupakan pernyataan membingungkan.

“Sepertinya, masih banyak LSM di Indonesia tidak bisa membedakan antara kawasan hutan dengan kawasan perkebunan yang memanfaatkan Hutan produksi Konservasi (HPK) yang bukan diperuntukan sebagai kawasan hutan,” kata pengamat hukum kehutanan Dr Sadino di Jakarta, Rabu (28/3).

Pernyataan itu disampaikan Sadino mengklarifikasi pernyataan yang menyebutkan bahwa terjadi pelepasan kawasan hutan secara besar-besaran untuk ekspansi perkebunan sawit.

Menurut Sadino, selain tidak memiliki peruntukan sebagai kawasan hutan, HPK merupakan kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

“LSM perlu memahami regulasinya terlebih terlebih dahulu sebelum memberi pernyataan agar tidak keliru. Legal basis pemberian izin bagi perkebunan adalah HPK yang memang tidak diperuntukan sebagai kawasan hutan,” jelas Sadino.

Sadino mengatakan, pelepasan kawasan non hutan untuk perkebunan pada saat itu dimungkinkan karena izinnya memang dibuka.”Tidak ada yang salah dengan regulasi tersebut.”

Pernyataan senada dikemukakan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang ahli Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Prof Dr Ir Budi Mulyanto MSc.

Menurut Budi, areal penggunaan lain (APL) adalah areal bukan kawasan hutan. APL bisa dimanfaatkan untuk beragam kepentingan, tergantung kebutuhan dan usulan tata ruang. “Begitu juga penggunaan APL untuk perkebunan bisa dilakukan melalui proses perizinan yang selektif.”

Hanya saja, Budi meragukan studi terkait pelepasan kawasan hutan seluas 2,4 juta hektar untuk izin perkebunan.

“Data kuantitatif terkait angka pelepasan kawasan perlu diklarifikasi. Apakah data itu punya rujukan spasial dan lokasi. Sebaiknya perlu data yang clear and clean sebelum publikasi. Data yang tidak akurat rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu,” kata mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria pada Kementerian ATR/BPN.

Budi juga memastikan, pelepasan kawasan hutan bukan keputusan satu pihak. Hal Ini perlu dipahami agar tidak terkesan banyak bahwa pelepasan kawasan merupakan keputusan sepihak Menteri kehutanan. Banyak insitusi pemerintah terlibat terkait dalam pelepasan kawasan karena masalah itu terkait erat dengan kebutuhan tata ruang.

Menurut Budi, pelepasan kawasan wajib meminta persetujuan Menteri Kehutanan karena lebih dari 2/3 kawasan daratan Indonesia berada di bawah kementerian kehutanan. (gor)

 

Sumber : id.beritasatu.com