




JAKARTA – Yayasan Korindo menyerahkan bantuan iuran bagi 500 pekerja rentan selama tiga bulan lewat program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan pada 26 Agustus 2022.
Program GN Lingkaran ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan dari dana CSR perusahaan.
“Saat ini adalah masa pemulihan pandemi COVID-19. Akibatnya para pekerja rentan dengan kondisi ekonomi kurang menentu, menemui berbagai kesulitan. Selain resiko kecelakaan kerja yang tinggi, kesehatan dan keselamatan mereka juga terancam akibat pandemi ini,” ucap Sekjen Yayasan Korindo, Seo Jeongsik.

