Berkaitan dengan tuduhan Transformasi untuk Indonesia (TuK) dan Rainforest Action Network (RAN) per tanggal 12 November 2018, KORINDO Group menyayangkan adanya tuduhan yang menyesatkan dan merugikan nama baik citra perusahaan. Untuk itu, KORINDO Group ingin memberikan bantahan sebagai berikut:
- Operasional usaha bisnis yang dilakukan KORINDO Group di wilayah Halmahera sejak akhir tahun 2011 adalah semata ingin turut berkontribusi dalam pembangunan daerah di wilayah Halmahera khususnya, dan Provinsi Maluku Utara pada umumnya, sesuai dengan program pemerintah Indonesia melalui Nawa Cita yaitu dengan membangun dari daerah pinggiran.
- KORINDO Group tidak pernah menggunakan kayu ilegal. Tidak mungkin bagi KORINDO untuk menggunakan kayu ilegal. Karena ada pemblokiran sistematis ekspor kayu lapis jika perusahaan tidak melaporkan bahan baku resmi melalui sistem online. Seluruh kayu dan pemasok kayu KORINDO bersertifikat Sistem Legalitas Verifikasi Kayu (SVLK) yang sesuai dengan peraturan SVLK Indonesia dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Nomor P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 Pasal 9(1), bahwa semua produsen kayu harus memiliki sertifikat untuk mematuhi skema SVLK. SVLK adalah sistem yang menjadi kebanggaan Indonesia, yang telah diverifikasi oleh lembaga pemerintah Uni Eropa dan sudah diakui kredibilitasnya.
- Dalam operasionalnya, KORINDO Group berkomitmen pada aturan dan hukum di Indonesia. Di bidang perkebunan kelapa sawit, KORINDO hanya membangun kebun kelapa sawit di areal APL (Area Penggunaan Lain) yang ditetapkan Pemerintah Indonesia untuk dikembangan dan beroperasi sesuai dengan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
- Dalam proses pembukaan lahan, KORINDO melakukan dengan cara mekanis dan tidak melakukan perusakan lingkungan dengan pembakaran hutan. Tuduhan bahwa Korindo melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran adalah tuduhan yang keji. Hal ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dalam surat nomor 522.1/110/206 tertanggal 16 Februari 2016 yang menyatakan bahwa tidak ditemukan pembukaan/pembersihan lahan oleh perusahaan dengan cara dibakar.
- KORINDO menghormati hak-hak masyarakat ulayat dan lokal, termasuk hak hukum, hak komunal, dan adat yang mereka miliki. Kami tidak pernah memaksa, mengancam apalagi melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat. KORINDO selalu melakukan pendekatan melalui musyawarah bersama dengan masyarakat setempat, pemerintah desa, dan/atau para pemangku kepentingan yang bersangkutan sebelum lahan dikembangkan untuk usaha. KORINDO tidak merampas lahan masyarakat seperti tuduhan keji pihak TuK Indonesia dan RAN. Namun masyarakat melakukan pelepasan lahan sesuai dengan yang disepakati bersama. Kami juga senantiasa menjaga hubungan baik serta memiliki keterlibatan jangka panjang untuk kemajuan masyarakat setempat.
- KORINDO tidak pernah terlibat dalam praktik buruk apa pun dengan pihak berwenang. KORINDO memiliki semua izin serta lisensi untuk semua operasional usaha (seperti PKH, ILOK, IUP, Amdal, dan HGU) dan bersedia untuk bersikap transparan dalam setiap praktik kegiatannya.
KORINDO Group menyesalkan adanya tuduhan TuK Indonesia dan RAN ini yang tidak didasari pada informasi yang akurat. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari upaya kampanye negatif terhadap perusahaan yang selalu taat atas aturan-aturan yang berlaku. Klarifikasi yang telah kami sampaikan secara langsung pun tidak terakomodasi dengan baik. Demikian pula ajakan kami untuk berdialog bersama dengan kedua pihak tersebut juga tidak mendapatkan tanggapan.
Terlebih lagi, TuK Indonesia pada Senin (12/11/2018) telah melakukan pertunjukan selama 10 menit di depan kantor KORINDO hanya untuk sekedar pengambilan sesi foto protes, tanpa pemberitahuan atau izin sebelumnya. Aksi tersebut sangat terlihat jelas sebuah acara untuk penggalangan dana dan perusahaan berharap masyarakat tidak akan tertipu oleh tindakan dari niat tidak murni ini. n
Manajemen KORINDO Group
Jakarta, 12 November 2018