Sehubungan telah diterbitkannya Laporan Temuan dan Rekomendasi Kasus Kematian Sdr. Marius “Betera” Tigamirop oleh Komnas HAM RI Perwakilan Papua sesuai surat No. 027/3.5.6/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 yang juga telah menyatakan bahwa anak perusahaan Korindo, PT. Tunas Sawa Erma (TSE) terbebas dari seluruh tuduhan pelanggaran, maka bersama ini disampaikan tanggapan dan sikap perusahaan, sebagai berikut:
Kami menghormati dan menghargai serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komnas HAM RI Perwakilan Papua yang telah menyelesaikan rangkaian proses investigasi kasus kematian Sdr. Marius “Betera” Tigamirop, termasuk di dalamnya melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak, menyiapkan laporan secara menyeluruh, serta menerbitkan hasil investigasi kepada publik dan media.
Bahwa dari hasil Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM RI tersebut, tidak disebutkan PT. Tunas Sawa Erma (Korindo Group) melakukan penyerobotan lahan dan pelanggaran HAM. Penegasan perihal ini juga disampaikan oleh Komnas HAM Papua dalam Press Conference di Jayapura pada tanggal 7 Juli 2020. (link video liputan: https://topikpapua.com/komnas-ham-papua-umumkan-hasil-investigasi-kematian-marius-betera/)
Kami ingin menambahkan penjelasan bahwa alm. Sdr. Marius “Betera” Tigamirop menanam pohon pisang di areal HGU perkebunan kelapa sawit termasuk akses saluran air PT. Tunas Sawa Erma – Blok A, tanpa seizin perusahaan. Pembersihan areal yang dilakukan bertujuan untuk pemeliharaan akses panen dan saluran air, di mana saat itu terdapat pohon-pohon pisang yang menghalangi jalan panen.
Bahwa PT. Tunas Sawa Erma telah memberikan bantuan sebesar Rp 200.000.000,- dan 1 (satu) unit rumah sebagai bentuk bantuan kemanusiaan kepada keluarga korban.
Kami mendukung sepenuhnya rekomendasi mengenai “pertemuan antar stakeholder” di wilayah Merauke dan Boven Digoel karena hal tersebut sejalan dengan komitmen awal Korindo Group. Selanjutnya kami berharap Komnas HAM RI Perwakilan Papua dapat segera mengkoordinasikan dan memfasilitasi pertemuan tersebut. Hal ini bertujuan agar hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat pemilik hak ulayat terpenuhi dan keberlangsungan bisnis sawit di Papua tetap terjaga.
Selanjutnya terkait dengan penilaian penerapan standar Bisnis dan HAM dalam perusahaan, kami setuju dan membuka diri untuk bekerja sama dengan Komnas HAM RI Perwakilan Papua maupun dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk memberikan Pendidikan dan Pelatihan bagi karyawan perkebunan kelapa sawit milik Korindo Group di Papua.
Meskipun kami setuju dengan seluruh hasil temuan dan rekomendasi investigasi terhadap perusahaan kami. Namun, terdapat beberapa hal terkait dengan pihak kepolisian yang ingin kami klarifikasi sebagai berikut:
- Terdapat banyak bangunan infrastruktur di dalam area perusahaan TSE, antara lain rumah sakit, kantor polisi, sekolah, masjid dan gereja, stasiun pemadam kebakaran, taman, taman bermain serta toko serba ada (toserba) dengan fasilitas listrik, keamanan, dan alat komunikasi yang memadai, serta memiliki peran sebagai pusat dari kegiatan sosial
- Tidak tepat jika memandang bahwa TSE dan Korindo Group dapat memengaruhi keputusan gereja, masjid, rumah sakit, sekolah, taman, toserba, dan pihak kepolisian hanya karena terdapat bangunan infrastruktur yang berada di dalam area p
Sekali lagi, kami ingin menyampaikan ungkapan belasungkawa yang terdalam kepada keluarga korban dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Perwakilan Papua.
Jakarta, 21 Juli 2020
Manajemen Korindo Group
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Departemen Public Relations Grup Korindo
Email: pr@korindo.co.id
www.korindo.co.id