Jakarta, 23 Juli 2019 – Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Amerika Serikat, Mighty Earth, menggugat beberapa anak perusahaan Korindo Group yaitu PT Tunas Sawa Erma, PT Papua Agro Lestari, PT Dongin Prabhawa, PT Berkat Cipta Abadi, PT Gelora Mandiri Membangun ke Forest Stewardship Council (FSC) karena dianggap telah melanggar Kebijakan Asosiasi FSC (‘PfA’, FSC-POL-01-004). Dalam gugatannya, Mighty Earth menginginkan agar Korindo Group dikeluarkan dari keanggotaan FSC.
Pada 1 November 2017, FSC melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran terhadap Kebijakan Asosiasi FSC (PfA).
Pada 15 Juli 2019, direksi FSC memutuskan untuk tidak mengeluarkan Korindo Group dari keanggotaan FSC. Korindo Group tetap menjadi anggota FSC.
Korindo Group menyatakan bahwa pelaksanaan beberapa kegiatan operasional tertentu di perusahaan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Kebijakan Asosiasi FSC (PfA). Khususnya terkait ‘kerusakan areal High Conservation Value (HCV)’ dan ‘konversi hutan menjadi area perkebunan’. Namun, bersamaan dengan hal tersebut, Korindo juga menegaskan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut telah berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia serta didasarkan pada kesepakatan para pihak terkait dalam pengelolaan lahan kelapa sawit.
Korindo Group sebagai sebuah perusahaan Indonesia patuh dan taat pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Namun, dalam beberapa hal, ketentuan FSC lebih ketat dibanding ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Karena hal tersebut, beberapa kegiatan operasional Korindo terlihat belum sepenuhnya memenuhi ketentuan FSC walaupun telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan FSC, Korindo tidak melakukan pembakaran lahan maupun terlibat dalam pembakaran ilegal. Dengan demikian FSC menolak tuduhan Mighty Earth.
Korindo Group bersedia untuk melanjutkan moratorium yang telah dimulai sejak 21 Februari 2017 terkait kegiatan pembukaan lahan kebun yang berlaku untuk seluruh kegiatan operasional Korindo Group dan berlangsung hingga saat ini. Moratorium tersebut meliputi penghentian pembukaan lahan oleh Korindo Group dan akan tetap berlaku hingga seluruh proses penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) diselesaikan.
Korindo Group setuju untuk bekerja sama dengan FSC didasarkan pada itikad baik dan konstruktif serta dalam lingkungan yang sesuai untuk menerapkan langkah yang tepat dan tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan. Penerapan langkah dan tindakan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah dampak negatif yang terjadi sebelumnya.Berbagai program CSR yang telah dilakukan oleh Korindo meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pendanaan klinik modern (terpilih menjadi klinik terbaik pada kategori Klinik Pratama di wilayah Papua dan Papua Barat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial – Kesehatan/BPJS Kesehatan), pemeriksaan medis secara gratis di 19 klinik, pengadaan ambulans darat dan air, pembangunan 28 sekolah dan pengadaan bis sekolah, pembangunan 66 masjid/gereja, pembayaran insentif untuk 200 guru, pembangunan infrastruktur seperti listrik gratis dan jalan, serta pendidikan kewirausahaan seperti program ternak ayam dan budi daya tanaman sayur. Selain itu, saat ini Korindo Group mulai memperkenalkan teknologi tungku masak bersih dan toilet kompos pada warga setempat. Disaat yang sama, Korindo Group sadar bahwa penerapan FPIC (Free Prior and Informed Consent) pada kegiatan operasional perusahaan belum sepenuhnya memenuhi persyaratan tinggi sesuai dengan standar FSC.
Korindo Group menegaskan kembali komitmen dalam memenuhi persyaratan dan perbaikan yang diminta oleh FSC serta bekerja sama secara penuh dengan organisasi terkait dalam mengingkatkan kebijakan lingkungan dan sosial perusahaan di masa yang akan datang. Korindo Group akan berupaya mendapatkan sertifikasi FSC untuk kegiatan industri kehutanan dan bersedia untuk patuh pada prinsip Free Prior and Informed Consent (FPIC) sebagaimana ditetapkan dalam prinsip dan kriteria FSC.
Korindo Group akan bekerja sama penuh dengan FSC dalam setiap proses konsultasi dalam menerapkan langkah dan syarat yang berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan roadmap yang nanti akan ditetapkan oleh FSC dan disetujui oleh Korindo. Korindo bersedia untuk melakukan monitoring oleh lembaga independen terkait implementasi prinsip dan kriteria FSC.
Dengan niat yang tulus, Korindo Group ingin membina hubungan yang konstruktif dan kolaboratif dengan para pemangku kepentingan agar roadmap tersebut dapat terealisasi dengan memuaskan.
Jakarta, Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Public Relations Department Korindo Group
Email: pr@korindo.co.id